Taukah Sobat Situsmodifikasi.com akhir-akhir ini pernahkah anda mendapati kotak kuning yang berbentuk garis bujur
sangkar atau persegi panjang berwarna kuning berukuran besar tergambar di aspal dan biasanya Terdapat pada persimpangan Traffic
Light atau yang sering disebut orang jawa sebagai bangjo. Berikut Contoh
garis tersebut :

Nah anda pasti Bertanya-tanya , apa sih Tanda Tersebut , Apa
sih tanda Kuning Tersebut ? Yang perlu anda tahu adalah Kotak kuning tersebut merupakan Yellow Box Junction.
Apa itu Yellow Box
Junction ? Apa Fungsi Dari Yellow
Box Junction ? Nah mari kita mengenal dan mengetaui bersama-sama. Apa itu Yellow Box Junctio ?
Definisi Yellow Box Junction
Yellow Box Junction atau Bisa di singkat dengan Sebutan (YBJ) adalah marka
jalan yang bertujuan mencegah kepadatan lalu lintas di jalur dan berakibat pada
tersendatnya arus kendaraan di jalur lain yang tidak padat. Dengan YBJ, diharapkan
kepadatan di persimpangan tidak terkunci.

Fungsi Yellow Box Junction
Setelah Mengetahui Definisi
Yellow BOX junction maka Apa Fungsi Yellow Box Junction ?
Fungsi utama Yellow Box Junction sangat berguna di persimpangan-persimpangan jalan yang padat, pada jalan-jalan utama serta saat waktu puncak kepadatan lalu lintas. Karena memang kita sadar atau tidak sadar Banyak pengguna kendaraan bermotor tetap menerobos lampu (traffic light) merah, saat antrean kendaraan di depannya belum terurai. Nah dengan Adanya YBJ ini diharapkan walaupun lampu traffic light sudah hijau pengguna jalan yang belum masuk YBJ harus berhenti ketika ada kendaraan lain di dalam YBJ. Mereka baru bisa maju jika kendaraan di dalam YBJ sudah keluar.

Inti utamanya, Yellow box berguna untuk menghindarkan kemacetan yang membuat terkunci di lampu merah. jika di yellow box masih ada kendaraan, maka kita dan Kendaraan lain yang sudah mendapatkan kesempatan jalan dilarang untuk berjalan. karena, Bagi pengendara yang tetap memaksa memasukkan kendaraannya ke dalam YBJ, padahal masih ada kendaraan lain di dalamnya, maka Kendaraan Tersebut sama saja melanggar marka jalan. Shingga polisi Wajib Menilang Pengendara Tersebut dan Dalam penjelasan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, pasal 287 (2) juncto Pasal 106 (4) huruf a, b tentang rambu-rambu lalu lintas dan berhenti di belakang garis stop. Maka Pidanan dari pasal Tersebut ialah kurungan dua bulan penjara atau denda Rp 500.000.
Fungsi utama Yellow Box Junction sangat berguna di persimpangan-persimpangan jalan yang padat, pada jalan-jalan utama serta saat waktu puncak kepadatan lalu lintas. Karena memang kita sadar atau tidak sadar Banyak pengguna kendaraan bermotor tetap menerobos lampu (traffic light) merah, saat antrean kendaraan di depannya belum terurai. Nah dengan Adanya YBJ ini diharapkan walaupun lampu traffic light sudah hijau pengguna jalan yang belum masuk YBJ harus berhenti ketika ada kendaraan lain di dalam YBJ. Mereka baru bisa maju jika kendaraan di dalam YBJ sudah keluar.

Inti utamanya, Yellow box berguna untuk menghindarkan kemacetan yang membuat terkunci di lampu merah. jika di yellow box masih ada kendaraan, maka kita dan Kendaraan lain yang sudah mendapatkan kesempatan jalan dilarang untuk berjalan. karena, Bagi pengendara yang tetap memaksa memasukkan kendaraannya ke dalam YBJ, padahal masih ada kendaraan lain di dalamnya, maka Kendaraan Tersebut sama saja melanggar marka jalan. Shingga polisi Wajib Menilang Pengendara Tersebut dan Dalam penjelasan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, pasal 287 (2) juncto Pasal 106 (4) huruf a, b tentang rambu-rambu lalu lintas dan berhenti di belakang garis stop. Maka Pidanan dari pasal Tersebut ialah kurungan dua bulan penjara atau denda Rp 500.000.
Demikkian Ulasan Dari Situsmodifikasi.com Tentang Apa Itu Yellow Box Junction ?
Terima Kasih Telah mengunjunggi Situsmodifikasi.com
0 komentar:
Post a Comment